Empat Kompetensi Guru Profesional
Nama :
Ali Zainul Abidin
Kelas :
PAI 4 E
Nim :
11901172
Makul :
Magang 1
Empat Kompetensi Guru
Profesional
Guru
merupakan pilar pembelajaran. Keberhasilan pembelajaran di sesuatu negeri
sangat dipengaruhi kedudukan strategis para guru. Hingga dari itu, bersamaan
berkembangnya era, kompetensi guru wajib terus ditingkatkan. Guru mempunyai
beban tugas yang sangat berat, tidak cuma bertanggung jawab kepada para anak
didiknya, tetapi pula pada negeri. Guru apalagi mempunyai kedudukan sentral
dalam upaya mewujudkan tujuan pembelajaran nasional.
Pada UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal
yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu:
·
Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana
atau Diploma 4.
·
Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan
profesi guru
·
Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi
guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.
·
Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
·
Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan
Nasional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik guru ialah keahlian guru dalam pengelolaan pendidikan yang meliputi
uraian pengetahuan ataupun landasan kependidikan keilmuan sehingga mempunyai
keahlian secara akademik serta intelektual. Merujuk
pada sistem pengelolaan pendidikan yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru sepatutnya
mempunyai kesesuaian antara latar balik keilmuan dengan subjek yang dibina.
Tidak hanya itu guru mempunyai pengetahuan serta pengalaman dalam
penyelenggaraan pendidikan di kelas. Secara otentik kedua perihal tersebut bisa
dibuktikan dengan ijazah
akademik, serta ijazah kemampuan mengajar (akta
mengajar) dari lembaga pembelajaran yang diakreditasi pemerintah. Uraian
terhadap belajar. Guru mempunyai uraian psikologi pertumbuhan anak, sehingga
mengenali dengan benar pendekatan yang pas yang dicoba pada anak didiknya. Guru
bisa membimbing anak melewati masa- masa susah dalam umur yang dirasakan anak.
Tidak hanya itu, guru mempunyai pengetahuan serta uraian terhadap latar balik
individu anak, sehingga bisa mengenali problem- problem yang dialami anak dan
memastikan pemecahan serta pendekatan yang pas.
Kompetensi
pedagogik telah dituangkan di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. (3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. (4) Menyelenggarakan
pembelajaran Yang mendidik. (5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi
pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki. (7)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. (9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. (10) Melakukan
tindakan refleksi untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Dari
Standar kompetensi guru mata pelajaran tersebut bisa dinyatakan kalau
kompetensi pedagogik untuk guru tidaklah perihal yang simpel, sebab mutu guru
haruslah di atas rata rata serta mutu ini bisa dilihat dari aspek intelektual
yang meliputi aspek:
1. Logika
selaku pengembangan kognitif yang mencakup keahlian intelektual memahami area
terdiri atas 6 berbagai yang disusun secara hierarkhis dari yang simpel hingga
yang lingkungan, ialah pengetahuan (keahlian
mengingat kembali hal- hal yang sudah dipelajari), uraian (keahlian menangkap arti ataupun makna
suatu perihal), pelaksanaan (keahlian
mempergunakan hal hal
yang sudah dipelajari buat mengalami situasi- situasi baru serta nyata),
analisis (keahlian menjabarkan suatu jadi bagian-
bagian sehingga struktur organisasinya bisa
dimengerti), sintetis (keahlian
memadukan bagian- bagian jadi sesuatu totalitas yang berarti), serta evaluasi (keahlian membagikan harga suatu perihal
bersumber pada kriteria intern, kelompok, ataupun yang sudah diresmikan
terlebih dulu.
2. Etika
selaku pengembangan efisien mencakup keahlian emosional disusun secara
hierarkhis, ialah: Pemahaman (keahlian
buat mau mencermati suatu perihal), partisipasi (keahlian
buat ikut dan ataupun ikut serta dalam suatu perihal), penghayatan nilai (keahlian buat menerima nilai serta
terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (keahlian
buat mempunyai sistem nilai dalam dirinya), serta karakterisasi diri (keahlian buat mempunyai pola hidup di mana
sistem nilai yang tercipta dalam dirinya sanggup mengawasi tingkah lakunya).
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian ialah keahlian personal
yang mencerminkan karakter yang mantap, normal, berusia, arif, serta berwibawa,
jadi teladan untuk partisipan didik serta berakhlak mulia. Di mana pada tiap
perkataan, aksi, serta tingkah laku positif hendak tingkatkan citra diri serta
karakter seseorang guru. Tiap guru memiliki individu masing masing cocok
identitas individu yang mereka miliki. Karakter sesungguhnya merupakan sesuatu
permasalahan yang abstrak, yang cuma bisa dilihat melalui penampilan, aksi,
perkataan, metode berpakaian, serta dalam mengalami tiap perkara. Karakter
merupakan totalitas dari orang yang terdiri dari faktor psikis serta raga.
Dalam arti demikian, segala perilaku serta perbuatan seorang ialah sesuatu
cerminan dari karakter orang tersebut.
Kompetensi
kepribadian ialah fitur prilaku yang
berkaitan dengan keahlian orang dalam mewujudkan dirinya selaku individu yang
mandiri buat melaksanakan transformasi diri, bukti diri diri, serta uraian
diri.” Bersumber pada statment tersebut hingga kompetensi karakter guru bisa
dinyatakan selaku:
1) mempunyai
karakter yang mantap serta normal, yang indikatornya berperan cocok dengan
norma hukum, norma sosial. Bangga selaku pendidik, serta mempunyai konsistensi
dalam berperan cocok dengan norma.
2) mempunyai
karakter yang berusia, dengan identitas, menunjukkan kemandirian dalam berperan
selaku pendidik yang mempunyai etos kerja.
3) mempunyai
karakter yang arif, yang ditunjukkan dengan aksi yang berguna untuk Belajar,
sekolah serta warga dan menampilkan keterbukaan dalam berpikir serta berperan.
4) Mempunyai
karakter yang berwibawa, ialah sikap yang mempengaruhi positif terhadap Belajar
serta mempunyai sikap yang disegani.
5) Mempunyai
akhlak mulia serta jadi teladan, dengan menunjukkan aksi yang cocok dengan
norma religius (iman serta takwa,
jujur, ikhlas, suka membantu), serta mempunyai
sikap yang diteladani Belajar.
Selaku
individu, guru ialah perwujudan diri dengan segala keunikan ciri yang cocok
dengan letaknya selaku pemangku profesi keguruan. Karakter ialah landasan utama
untuk perwujudan diri selaku guru yang efisien baik dalam melakukan tugas
profesionalnya di area pembelajaran serta di area kehidupan yang lain. Perihal
ini memiliki arti kalau seseorang guru wajib sanggup mewujudkan individu yang
efisien untuk bisa melakukan
guna serta tanggung jawabnya selaku guru. Buat itu, dia wajib memahami dirinya
sendiri serta sanggup mengembangkannya ke arah terwujudnya individu yang sehat
serta paripurna (fully
functioning person).
Kompetensi kepribadian
telah dituangkan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru
yang mencakup kompetensi inti guru yaitu: (1) Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat
(3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
(5) Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
Bersumber pada kutipan di atas bisa
dinyatakan selaku pendidik dalam perihal ini guru butuh mengenali, menguasai
serta melaksanakan aksi yang cocok dengan norma agama, hukum, sosial, serta kebudayaan nasional Indonesia. Norma
agama menyangkut nilai- nilai yang terdapat di dalam agama itu sendiri, seluruh
ajaran sudah didetetapkan ialah perihal yang mutlak, umumnya tidak terdapat
tawar- menawar syarat yang sudah digariskan. Kehidupan beragama pada dasarnya
ialah hak asasi yang
3. Kompetensi Sosial
Inti
dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, namun komunikasi yang
diartikan merupakan komunikasi yang efisien. Komunikasi bisa dimaksud selaku
sesuatu proses silih mempengaruhi antar
manusia. Komunikasi pula ialah totalitas dari pada perasaan, perilaku serta
harapanharapan yang di informasikan baik secara langsung ataupun tidak
langsung, baik yang dicoba secara siuman ataupun tidak siuman sebab komunikasi
ialah bagian integral dari proses pergantian.
Bersumber
pada pernyataan- pernyataan di atas tersebut hingga kompetensi sosial merupakan
ialah keahlian guru selaku makhluk sosial dalam berhubungan dengan orang lain
tidak cuma berbuat betul
saja namun pula menyadari perbuatan yang dicoba serta menyadari pula suasana
yang terdapat sangkut pautnya dengan perbuatan itu.
Selaku
makhluk sosial guru berperilaku santun, sanggup berbicara serta berhubungan
dengan area secara efisien serta menarik memiliki rasa empati terhadap orang
lain. Keahlian guru berbicara serta berhubungan secara efisien serta menarik
dengan partisipan didik serta tenaga kependidikan, orang tua serta wali
Belajar, warga dekat sekolah serta dekat di mana pendidik itu tinggal, serta
dengan pihak- pihak yang berkepentingan dengan sekolah.
Kompetensi
sosial telah dituangkan di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun
2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup
kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena
pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat. (3) Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
(4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional ialah keahlian guru
dalam kemampuan modul pelajaran secara luas serta mendalam. Proses belajar
serta hasil belajar Partisipan Didik bukan saja didetetapkan oleh sekolah,
pola, struktur, serta isi kurikulumnya, hendak namun sebagian besar
didetetapkan oleh kompetensi guru yang mengajar serta membimbingmereka. Guru
yang kompeten hendak lebih mampu menghasilkan
area belajar yang efisien, mengasyikkan, serta hendak lebih sanggup mengelola
kelasnya, sehingga belajar partisipan didik terletak pada tingkatan maksimal.
Kompetensi
profesional berkaitan dengan bidang
studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu:
Kompetensi profesional yang terdiri dari
subkompetensi (1) memahami mata
pelajaran yang telah disiapkan
untuk mengajar; (2) memahami standar
kompetensi dan standar isi pelajaran yang
tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5)
menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetensi profesional
telah dituangkan di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1)
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran yang diampu (3)
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif (4) Mengembangkan
keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi (5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
Komentar
Posting Komentar