Empat Kompetensi Guru Profesional

 

Nama               : Ali Zainul Abidin

Kelas               : PAI 4 E

Nim                 : 11901172

Makul              : Magang 1

 

Empat Kompetensi Guru Profesional

Guru merupakan pilar pembelajaran. Keberhasilan pembelajaran di sesuatu negeri sangat dipengaruhi kedudukan strategis para guru. Hingga dari itu, bersamaan berkembangnya era, kompetensi guru wajib terus ditingkatkan. Guru mempunyai beban tugas yang sangat berat, tidak cuma bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tetapi pula pada negeri. Guru apalagi mempunyai kedudukan sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pembelajaran nasional.

Pada UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu:

·       Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.

·       Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru

·       Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.

·       Sehat Secara Jasmani dan Rohani.

·       Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru ialah keahlian guru dalam pengelolaan pendidikan yang meliputi uraian pengetahuan ataupun landasan kependidikan keilmuan sehingga mempunyai keahlian secara akademik serta intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pendidikan yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru sepatutnya mempunyai kesesuaian antara latar balik keilmuan dengan subjek yang dibina. Tidak hanya itu guru mempunyai pengetahuan serta pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan di kelas. Secara otentik kedua perihal tersebut bisa dibuktikan dengan ijazah akademik, serta ijazah kemampuan mengajar (akta mengajar) dari lembaga pembelajaran yang diakreditasi pemerintah. Uraian terhadap belajar. Guru mempunyai uraian psikologi pertumbuhan anak, sehingga mengenali dengan benar pendekatan yang pas yang dicoba pada anak didiknya. Guru bisa membimbing anak melewati masa- masa susah dalam umur yang dirasakan anak. Tidak hanya itu, guru mempunyai pengetahuan serta uraian terhadap latar balik individu anak, sehingga bisa mengenali problem- problem yang dialami anak dan memastikan pemecahan serta pendekatan yang pas.

Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. (3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. (4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik. (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. (9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. (10) Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Dari Standar kompetensi guru mata pelajaran tersebut bisa dinyatakan kalau kompetensi pedagogik untuk guru tidaklah perihal yang simpel, sebab mutu guru haruslah di atas rata rata serta mutu ini bisa dilihat dari aspek intelektual yang meliputi aspek:

1.      Logika selaku pengembangan kognitif yang mencakup keahlian intelektual memahami area terdiri atas 6 berbagai yang disusun secara hierarkhis dari yang simpel hingga yang lingkungan, ialah pengetahuan (keahlian mengingat kembali hal- hal yang sudah dipelajari), uraian (keahlian menangkap arti ataupun makna suatu perihal), pelaksanaan (keahlian mempergunakan hal hal yang sudah dipelajari buat mengalami situasi- situasi baru serta nyata), analisis (keahlian menjabarkan suatu jadi bagian- bagian sehingga struktur organisasinya bisa dimengerti), sintetis (keahlian memadukan bagian- bagian jadi sesuatu totalitas yang berarti), serta evaluasi (keahlian membagikan harga suatu perihal bersumber pada kriteria intern, kelompok, ataupun yang sudah diresmikan terlebih dulu.

2.      Etika selaku pengembangan efisien mencakup keahlian emosional disusun secara hierarkhis, ialah: Pemahaman (keahlian buat mau mencermati suatu perihal), partisipasi (keahlian buat ikut dan ataupun ikut serta dalam suatu perihal), penghayatan nilai (keahlian buat menerima nilai serta terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (keahlian buat mempunyai sistem nilai dalam dirinya), serta karakterisasi diri (keahlian buat mempunyai pola hidup di mana sistem nilai yang tercipta dalam dirinya sanggup mengawasi tingkah lakunya).

 

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian ialah keahlian personal yang mencerminkan karakter yang mantap, normal, berusia, arif, serta berwibawa, jadi teladan untuk partisipan didik serta berakhlak mulia. Di mana pada tiap perkataan, aksi, serta tingkah laku positif hendak tingkatkan citra diri serta karakter seseorang guru. Tiap guru memiliki individu masing masing cocok identitas individu yang mereka miliki. Karakter sesungguhnya merupakan sesuatu permasalahan yang abstrak, yang cuma bisa dilihat melalui penampilan, aksi, perkataan, metode berpakaian, serta dalam mengalami tiap perkara. Karakter merupakan totalitas dari orang yang terdiri dari faktor psikis serta raga. Dalam arti demikian, segala perilaku serta perbuatan seorang ialah sesuatu cerminan dari karakter orang tersebut.

Kompetensi kepribadian ialah fitur prilaku yang berkaitan dengan keahlian orang dalam mewujudkan dirinya selaku individu yang mandiri buat melaksanakan transformasi diri, bukti diri diri, serta uraian diri.” Bersumber pada statment tersebut hingga kompetensi karakter guru bisa dinyatakan selaku:

1)   mempunyai karakter yang mantap serta normal, yang indikatornya berperan cocok dengan norma hukum, norma sosial. Bangga selaku pendidik, serta mempunyai konsistensi dalam berperan cocok dengan norma.

2)   mempunyai karakter yang berusia, dengan identitas, menunjukkan kemandirian dalam berperan selaku pendidik yang mempunyai etos kerja.

3)   mempunyai karakter yang arif, yang ditunjukkan dengan aksi yang berguna untuk Belajar, sekolah serta warga dan menampilkan keterbukaan dalam berpikir serta berperan.

4)   Mempunyai karakter yang berwibawa, ialah sikap yang mempengaruhi positif terhadap Belajar serta mempunyai sikap yang disegani.

5)   Mempunyai akhlak mulia serta jadi teladan, dengan menunjukkan aksi yang cocok dengan norma religius (iman serta takwa, jujur, ikhlas, suka membantu), serta mempunyai sikap yang diteladani Belajar.

Selaku individu, guru ialah perwujudan diri dengan segala keunikan ciri yang cocok dengan letaknya selaku pemangku profesi keguruan. Karakter ialah landasan utama untuk perwujudan diri selaku guru yang efisien baik dalam melakukan tugas profesionalnya di area pembelajaran serta di area kehidupan yang lain. Perihal ini memiliki arti kalau seseorang guru wajib sanggup mewujudkan individu yang efisien untuk bisa melakukan guna serta tanggung jawabnya selaku guru. Buat itu, dia wajib memahami dirinya sendiri serta sanggup mengembangkannya ke arah terwujudnya individu yang sehat serta paripurna (fully functioning person).

Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu: (1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Bersumber pada kutipan di atas bisa dinyatakan selaku pendidik dalam perihal ini guru butuh mengenali, menguasai serta melaksanakan aksi yang cocok dengan norma agama, hukum, sosial, serta kebudayaan nasional Indonesia. Norma agama menyangkut nilai- nilai yang terdapat di dalam agama itu sendiri, seluruh ajaran sudah didetetapkan ialah perihal yang mutlak, umumnya tidak terdapat tawar- menawar syarat yang sudah digariskan. Kehidupan beragama pada dasarnya ialah hak asasi yang

 

 

3. Kompetensi Sosial

Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, namun komunikasi yang diartikan merupakan komunikasi yang efisien. Komunikasi bisa dimaksud selaku sesuatu proses silih mempengaruhi antar manusia. Komunikasi pula ialah totalitas dari pada perasaan, perilaku serta harapanharapan yang di informasikan baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik yang dicoba secara siuman ataupun tidak siuman sebab komunikasi ialah bagian integral dari proses pergantian.

Bersumber pada pernyataan- pernyataan di atas tersebut hingga kompetensi sosial merupakan ialah keahlian guru selaku makhluk sosial dalam berhubungan dengan orang lain tidak cuma berbuat betul saja namun pula menyadari perbuatan yang dicoba serta menyadari pula suasana yang terdapat sangkut pautnya dengan perbuatan itu.

Selaku makhluk sosial guru berperilaku santun, sanggup berbicara serta berhubungan dengan area secara efisien serta menarik memiliki rasa empati terhadap orang lain. Keahlian guru berbicara serta berhubungan secara efisien serta menarik dengan partisipan didik serta tenaga kependidikan, orang tua serta wali Belajar, warga dekat sekolah serta dekat di mana pendidik itu tinggal, serta dengan pihak- pihak yang berkepentingan dengan sekolah.

Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan

santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain

 

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional ialah keahlian guru dalam kemampuan modul pelajaran secara luas serta mendalam. Proses belajar serta hasil belajar Partisipan Didik bukan saja didetetapkan oleh sekolah, pola, struktur, serta isi kurikulumnya, hendak namun sebagian besar didetetapkan oleh kompetensi guru yang mengajar serta membimbingmereka. Guru yang kompeten hendak lebih mampu menghasilkan area belajar yang efisien, mengasyikkan, serta hendak lebih sanggup mengelola kelasnya, sehingga belajar partisipan didik terletak pada tingkatan maksimal.

Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu:

Kompetensi profesional yang terdiri dari subkompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu (3)

Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Pandangan Pertama

Karatkteristik Peserta Didik